Barang-barang yang bukan untuk didagangkan dan personal use akan dikeluarkan dari pengaturan Permendag ini. Jadi Permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Tanjung Priok, Sabtu (18/5).
Melalui Permendag 8/2024, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang. Ketujuh barang tersebut adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup.
Sementara itu, RIATOTO untuk komoditas besi, bajam tekstil dan produk tekstil, kini menggunakan laporan survei (LS) dalam negeri. Aturan ini berubah dari sebelumnya yang menggunakan pertimbangan teknis (Pertek).
“Jadi yang harus diantisipasi LS-nya dalam negeri harus juga bisa segera supaya nanti jangan sampai menimbulkan masalah kalau terjadi pada masalah LS-nya,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa ada beberapa jenis pajak yang mengalami tekanan seiring dengan peningkatan restitusi pada tahun ini.
Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 15 Maret 2024 mencapai Rp 55,91 triliun atau turun 10,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Sejalan dengan revisi Permendag tersebut, Kementerian Keuangan (KMK) juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan RIATOTO.
Penurunan PPh Badan ini disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023 yang berakibat pada peningkatan restitusi pada 2024.
“Untuk PPh Badan mengalami koreksi yang cukup tajam karena tadi mereka melakukan restitusi karena ada masalah komoditas tadi,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).
Namun, di luar restitusi, secara bruto PPh Badan masih tumbuh 7,5%. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mewaspadai penurunan harga komoditas yang berdampak kepada penerimaan pajak.
“Ini yang harus kita waspadai komposisi penerimaan negara dan tekanan terhadap penerimaan dari koreksi harga komoditas,” katanya.
Selain itu, penerimaan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) tercatat Rp 65,03 triliun. Realisasi penerimaan pajak ini turun 25,8% juga dikarenakan penurunan harga komoditas yang berakibat pada peningkatan restitusi. Pasalnya, di luar restitusi, PPN DN masih tumbuh 6,9%.
Sebagai informasi, realisasi pengembalian pajak atau restutisi pajak mengalami peningkatan hingga pertengahan Maret 2024.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan, realisasi restitusi pajak telah mencapai Rp 70,6 triliun hingga 15 Maret 2024. Rinciannya adalah realisasi restitusi pajak pada Januari 2024 yang mencapai Rp 30,9 triliun atau meningkat 182,67% secara tahunan (YoY).
Kemudian pada Februari 2024 realisasi restitusi pajak mencapai Rp 26,6 triliun atau meningkat 3,9% YoY. Sementara hingga 15 Maret 2024, realisasi pengembalian pajak mencapai Rp 13,1 triliun.