Enforcea .com , Jakarta – Anda mendapat surat dari kantor pajak! Mari kenali jenisnya.
Anda pernah menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak? Bagaimana respon anda? Sampai saat ini masih banyak masyarakat awam yang terkejut dan bahkan kepikiran jika menerima surat dari kantor pajak. Tidak sedikit juga yang bingung, apa yang harus dilakukan dengan surat tersebut.
Surat dari kantor pajak ada banyak jenisnya dan tentu saja memiliki tujuan yang berbeda-beda juga. Surat-surat tersebut antara lain adalah Surat Teguran, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Berikut adalah penjelasannya:
- Surat Teguran
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak terhadap adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Apabila wajib pajak mendapatkan surat Teguran, hal yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah dengan memberikan klarifikasi kepada kantor pelayanan pajak yang bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau menanggapi secara tertulis.
- Surat Ketetapan Pajak
Surat Ketetapan Pajak adalah Surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berdasarkan hasil proses pemeriksaan pajak. Surat Ketetapan Pajak itu sendiri tidak selalu memberikan hal yang buruk kepada wajib pajak, namun ada juga yang memberikan kebahagiaan kepada wajib pajak. Adapun jenis-jenis Surat Ketepan Pajak adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Yang dapat dilakukan oleh wajib pajak apabila menerima surat tersebut, tergantung jenis surat yang diterima. Apabila wajib pajak menerima SKPLB, maka itu berarti pajak terutang yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak lebih kecil dari pajak kredit pajak. Dengan demikian, wajib pajak akan menerima pengembalian pajak dari Kantor Pelayanan Pajak. Selanjutnya apabila wajib pajak menerima SKPKB atau SKPKBT, itu berarti ada pajak terutang yang masih harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Pajak terutang tersebut harus dibayarkan oleh wajib pajak dengan tenggang waktu yang telah ditentukan. Dan yang terakhir adalah SKPN, yang berarti jumlah kredit pajak yang disetor sama dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang sehingga tidak ada yg perlu dilakukan oleh wajib Pajak.
- Surat Tagihan Pajak
Selain Surat Ketetapan Pajak, terdapat Surat Tagihan Pajak yang tidak jauh berbeda dengan tujuan Surat Ketetapan Pajak. Surat Tagihan Pajak biasanya diterbitkan terkait dengan sanksi-sanksi administrasi, adanya Pajak yang belum atau kurang dibayarkan, atau adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.
Kesimpulannya, Surat Teguran itu sifatnya sebagai peringatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan SPT akibat dari kelalaian wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya tepat waktu. Surat Ketetapan Pajak merupakan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa masih ada yang perlu dibayar atau yang bisa diterima oleh wajib pajak yang perlu untuk ditindaklanjuti. Surat Tagihan Pajak merupakan tagihan untuk menagih pajak dan sanksi-sanksinya.
- Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SP2DK biasanya diterbitkan berdasarkan analisis DJP atas data-data yang diterima ataupun dimiliki oleh DJP. Wajib Pajak harus menanggapi SP2DK ini dalam 14 (empat belas hari) setelah tanggal kirim surat atau tanggal penyampaian surat secara langsung. Wajib Pajak tidak perlu bingung apabila menerima SP2DK, namun sebaiknya memberikan tanggapan yang sebenar-benarnya kepada DJP. Apabila ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan dengan DJP, wajib pajak juga mempunyai hak untuk berkonsultasi dengan DJP sebelum memberikan tanggapan atas SP2DK tersebut, sehingga tanggapan yang diberikan oleh wajib pajak sesuai dengan diminta oleh DJP.
Baca juga Materai Elektronik
CEO & Managing Partner enforceA, I Wayan Sudiarta menjelaskan bahwa meterai elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah digunakan sebagai tanda pengesahan atau legalisasi dokumen-dokumen penting, seperti perjanjian kontrak, dokumen hukum, atau perjanjian jual beli.
Latar belakang diciptakannya e-meterai adalah untuk menggantikan meterai fisik atau cetak.
Karena dilakukan secara online, e-meterai memungkinan proses pembelian dan pembubuhan yang lebih cepat dan mudah. “Lain halnya dengan meterai tempel yang rentan terhadap pemalsuan, e-meterai sulit dipalsukan. E-meterai juga lebih ramah lingkungan karena tidak melibatkan pencetakan fisik,” jelas Wayan.
EnforceA sendiri telah merilis sistem materai elektronik atau e-meterai yang dapat diakses melalui link https://emet.enforcea.com/.
“Ini sebagai bentuk dukungan kami kepada pemerintah dalam mendorong transisi dari meterai konvensional ke meterai elektronik,” jelas Wayan.