Apa Itu SPPT dan SKP PBB?

Apa Itu SPPT dan SKP PBB?

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Wajib Pajak. SPOP merupakan formulir yang berisi data objek pajak yang wajib diisi secara jelas, benar, dan lengkap oleh Wajib Pajak.

SPPT berfungsi untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. SPPT yang diterbitkan oleh DJP berlaku khusus untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P3).

Fungsi SPPT

SPPT memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  1. Dasar penagihan pajak kepada Wajib Pajak.

  2. Bukti terdaftarnya objek pajak dalam administrasi perpajakan.

  3. Dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

  4. Kelengkapan administrasi perpajakan lainnya.

  5. Dokumen pendukung dalam pemenuhan kewajiban pembayaran atau pelunasan PBB.


Apa Itu SKP PBB?

Selain SPPT, DJP juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). SKP PBB diterbitkan dalam kondisi tertentu, antara lain:

  1. SPOP tidak dikembalikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.

  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, diketahui bahwa jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan dengan pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Dalam hal SPOP tidak disampaikan atau data yang dilaporkan tidak benar, jumlah pajak terutang dalam SKP dihitung sebagai pokok pajak ditambah sanksi administrasi sebesar 25%.

Batas Waktu Pembayaran SKP PBB

Jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SKP PBB wajib dibayar atau dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal SKP diterima oleh Wajib Pajak. Apabila melewati batas waktu tersebut, Wajib Pajak berpotensi dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Penutup

Memahami perbedaan dan fungsi SPPT dan SKP PBB sangat penting bagi Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha di sektor PBB-P3. Dengan pengisian SPOP yang benar dan kepatuhan dalam pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi administrasi serta memastikan kewajiban perpajakannya terpenuhi dengan baik.

Jika Anda memerlukan pendampingan, konsultasi dan kewajiban perpajakan lainnya, EnforceA siap membantu dengan tim profesional dan berpengalaman.

Leave a Comment